Musrenbangdes Sitiaji Bahas RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028

Musrenbangdes Sitiaji Bahas RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028

Kecamatan Sukosewu

Tim Publikasi Informasi Publik

25 September 2026 2 min baca 0 kali
Musrenbangdes Sitiaji Bahas RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028 (1)
Musrenbangdes Sitiaji Bahas RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028 (1)
Musrenbangdes Sitiaji Bahas RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028 (2)
Musrenbangdes Sitiaji Bahas RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028 (2)
Musrenbangdes Sitiaji Bahas RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028 (3)
Musrenbangdes Sitiaji Bahas RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028 (3)

Pemerintah Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 serta pembahasan Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Balai Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu. Musyawarah diikuti oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga desa, serta berbagai elemen masyarakat Desa Sitiaji.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Sukosewu, Alit Saksama Purnayoga, S.STP., M.M., bersama unsur Kecamatan Sukosewu, Kepala Desa beserta perangkat Desa Sitiaji, Ketua dan anggota BPD, TP PKK Desa Sitiaji, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta Ketua RW dan RT se-Desa Sitiaji.

Musrenbangdes menjadi wadah bagi pemerintah desa bersama masyarakat untuk menyampaikan, mencermati, dan menyepakati berbagai program serta kegiatan pembangunan yang akan menjadi bagian dari RKP Desa Tahun 2027. Selain itu, forum tersebut juga digunakan untuk menghimpun dan membahas usulan pembangunan yang akan diajukan dalam DU RKP Desa Tahun 2028.

Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan yang dinilai menjadi prioritas masyarakat. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan, potensi, serta kondisi Desa Sitiaji agar perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pelaksanaan Musrenbangdes diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, lembaga desa, dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan. Dengan keterlibatan berbagai unsur tersebut, penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028 diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang partisipatif, transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Sitiaji.