Penertiban Banner Tak Berijin
Kecamatan Sukosewu
Tim Publikasi Informasi Publik
26 Februari 2026
1 min baca
0 kali
Penertiban Banner, spanduk maupun baliho yang dinilai melanggar dan tidak berijin di wilayah Kecamatan Sukosewu ditertibkan oleh Satpol PP pada Kamis, 26 Februari 2026.