Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu

Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu

Kecamatan Sukosewu

Tim Publikasi Informasi Publik

15 Oktober 2025 1 min baca 0 kali
Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu
Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu

Bertempat di Pendopo Kecamatan Sukosewu, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu pada Rabu (15/10/2025). 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ibu Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Ibu Dr. Hj Sri Budi Cantika Wahono. Beliau menyampaikan pembinaan dan pengarahan tentang 6 (enam) bidang SPM Posyandu.

Keenam bidang tersebut adalah Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta Sosial. 

Implementasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperluas cakupan pelayanan Posyandu yang sebelumnya hanya fokus pada kesehatan. Tujuannya untuk menyamakan persepsi, tugas dan fungsi Posyandu di berbagai tingkatan, serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memaksimalkan pelayanan Posyandu untuk masyarakat. 

Hadir pula Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro sebagai narasumber dalam bimbingan teknis (Bimtek) terkait 6 SPM Posyandu. Serta di hadiri Kapolsek Sukosewu (AKP. Samsul Anam,S.H), Danramil 0813/21 Sukosewu (Kapten Inf Suko Maulono), Ka Puskesmas Sukosewu (Dr.Afrida), Kepala Desa se-Kec Sukosewu, Ketua TP PKK Kec. Sukosewu, dan 6 Kader SPM Posyandu Desa se-Kecamatan Sukosewu.