Dalam rangka meningkatkan kinerja Kecamatan terkait keterbukaan informasi publik, camat sukosewu telah mengeluarkan SK PPID Kecamatan Sukosewu. Adapun SK tersebut tertanggal 9 Januari 2017 nomor 188/01/KEP/412.51.10/2017 tentang Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.

Adapun sebagai ketua PPID Pembantu Kecamatan Sukosewu  yaitu Alit Saksama P, SSTP yang juga sebagai Seketaris Kecamatan. Sedangkan Sekretaris dan koordinator bidang-bidang yang ada diisi oleh Kepala Seksi dan staf yang ada di Kecamatan Sukosewu.

Kendala Utama dalam mengoptimalkan kinerja PPID Pembantu Kecamatan Sukosewu yaitu terletak pada  kemampuan SDM dalam mensinergikan kegitan rutin sebagai pejabat di Kecamatan dengan tugas sebagai PPID, serta belum berjalannya koordinasi antar bidang. Untuk itu solusi yang akan dilakukan adalah dengan meningkatkan koordinasi baik antar bidang maupun dengan stakeholder yang ada di Kecamatan Sukosewu.

Sedangkan kendala lain yaitu masih minimnya anggota PPID Pembantu Kecamatan Sukosewu yang mampu mengelola website kecamatan, sehingga informasi yang ada di Kecamatan Sukosewu tidak selalu update, yang berakibat pada terlambatnya peng-upload-tan informasi yang ada di Kecamtan.

Kedepan perlu diadakan pelatihan khusus dan lebih detail bagi semua anggota PPID pembantu Kecamatan Sukosewu tentang cara mengelolaa informasi dan dokumentasi serta pengelolaan website kecacamatan.