BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1      Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  (SPPN) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Amanat undang – undang tersebut dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara Penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tersebut Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang di dalamnya mengatur tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.

Penyusunan Rencana strategi Kecamatan Sukosewu Tahun 2013-2018 (selanjutnya disebut Renstra Kecamatan Temayang) pada dasarnya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menjalankan amanat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,  serta untuk turut mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 -2018. Untuk itu dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi yang dimiliki Kecamatan Sukosewu, maka disusunlah Renstra Kecamatan Sukosewu sebagai satu bagian yang utuh dari manajemen kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Renstra Kecamatan Sukosewu memuat gambaran keadaan yang ingin  dicapai dalam melaksanakan tugas yang di formulasikan dalam bentuk pernyataan visi, misi hingga strategi yang akan dijalankan selama  kurun waktu 5 tahun kedepan 2013-2018.

 

 

 

1.2      Landasan Hukum

Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Sukosewu Tahun 2013-2018 ini adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Kecil Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

10. Pearaturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ;

12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat;

13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten;

14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;

15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

16. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;

17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;

19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2013;

20. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

21. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan;

22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah yang keduakalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

23. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor: 28 tahun 2010, Nomor: 0199/M PPN/04/2010, Nomor: PMK.95/PMK.07/2010 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2013;

24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

 

 

 

 

 

 

 

1.3      Maksud dan Tujuan

Rencana Strategis SKPD Kecamatan Sukosewu Tahun 2013-2018 disusun dengan maksud untuk :

  1. Meningkatkan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Kecamatan Temayang sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi dan tujuan dari Kecamatan Sukosewu.
  2. Sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) tahunan Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN SUKOSEWEU

2.1  Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD

Kecamatan Sukosewu sebagai unsur pembantu Bupati pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempunyai tugas yang cukup berat karena peran ganda yang dimilikinya, disatu sisi menerapkan kebijakan yang diambil pemerintah kabupaten tetapi disisi lain  juga harus mampu mengakomodir sebagai masukan dari masyarakat dan lembaga kemasyarakatan. Kecamatan Sukosewu memiliki fungsi dan tugas yang cukup komplek yang sudah diatur , antara lain :

  1. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
  7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.

 Untuk memudahkan koordinasi dan memahami penyelenggaraan pemerintahan, serta kepada pemerintah desa, lembaga desa dan masyarakat untuk menjelaskan dengan asumsi awal masyarakat semakin meningkatkan partisipasi masyarakat. Fungsi ganda tersebut adalah sebagai pelaksana kebijakan Bupati di tingkat Kecamatan dan sekaligus pelayan masyarakat, karena aktifitas masyarakat dan interaksi sosial diantara mereka saling menimbulkan friksi/ konflik yang harus mendapatkan penyelesaian. Harapan solusi penyelesaian disandarkan pada pemerintah desa yang sangat banyak meneruskan kasus tersebut pada Kecamatan Sukosewu sebagai Pembina penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat Kecamatan, sehingga dari sini dapat disimpulkan kompleksitas Kecamatan Sukosewu yang bukan sekedar sub sisitem Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Kecamatan Sukosewu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten  Bojonegoro Nomor 09 Tahun 2008  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 08 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan, Camat mempunyai tugas melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan fungsi Camat adalah:

  1. Pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan ;
  2. Penyiapan informasi mengenai kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan bagi Bupati;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi vertikal yang ada di Kecamatan;
  4. Pengkoordinasian kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas Kelurahan/ Desa;
  5. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

 

Dalam melaksanakan tugasnya Camat membawahi sekaligus dibantu oleh unsur beberapa staf dengan tugas dan fungsi sebagai berikut :

I. Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Kecamatan bertugas membantu Camat dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Kecamatan Untuk menyelenggarakan tugas, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja ;
  2. Penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan kinerja;
  3. Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
  4. Penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan;
  5. Pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, program dan laporan;
  6. Pengkoordinasian kegiatan UPTD/ UPTB di wilayah kerjanya;
  7. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya

Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari sub-sub bagian. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Sub-sub Bagian terdiri dari :

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif urusan umum dan urusan kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
    1. Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga ;
    2. Pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
    3. Pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
    4. Penyusunan informasi dan perencanaan pegawai;
    5. Penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
    6. Penyelenggaraan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
    7. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
    8. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi keuangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi  :
      1. Penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
      2. Penyiapan penyusunan rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah;
      3. Pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;
      4. Pelaksanaan perhitungan anggaran dan verifikasi;
      5. Penyelenggaraan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
      6. Pengurusan keuangan perjalanan dinas;
      7. Pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan;
      8. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
      9. Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas pelayanan administratif dalam menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, evaluasi program dan laporan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai fungsi :
        1. Pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
        2. Pengumpulan dan penyajian data statistik;
        3. Perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
        4. Pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
        5. Penginventarisasian hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
        6. Penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
        7. Pelaksanaan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
        8. Penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
        9. Pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
        10. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

II. Seksi-Seksi

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Kecamatan, Camat dibantu oleh unsur pelaksana teknis, antara lain :

  1. Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai  tugas melakukan urusan pemerintahan umum dan Desa serta administrasi kependudukan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan Program dan Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa ;
  2. Penyusunan program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  3. Fasilitasi penataan Desa dan penyusunan Peraturan Desa;
  4. Fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa ;
  5. Fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  6. Pelaksanaan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  7. Pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah asset pemerintah daerah di wilayah kerjanya;
  9. Pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa yang berubah menjadi Kelurahan;
  10. Monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
  11. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  12.  Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah pelaksana Pemerintah Kecamatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang di pimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian desa, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas ini,  Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa, produksi dan distribusi ;
  2. Perumusan, perencanaan, dan pengembangan pembangunan Desa ;
  3. Pengkoordinasian dan mengakumulasi Proyek Masuk Desa;
  4. Pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  5. Pelaksanaan pencegahan atas pengambilan Sumber Daya Alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
  6. Pendataan Potensi Desa;
  7. Pembinaan Kelembagaan Desa;
  8. Sosialisasi dan monitoring pembangunan Desa;
  9. Fasilitasi Pengembangan Swadaya Masyarakat dalam pembangunan;
  10. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  11. Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi Kesejahteraan  Rakyat adalah unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan dibidang pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosial. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Kesejahteraan  Rakyat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan Program  bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
  2. Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
  3. Fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
  4. Pengkoordinasian, Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
  5. Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial;
  6. Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi sembako di Desa;
  7. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  8. Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang pembinaan pelayanan umum yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi Desa, kebersihan serta sarana dan prasarana umum. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Desa/ Kelurahan;
  2. Penyusunan program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
  3. Penyusunan program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
  4. Pelaksanaan pelayanan perijinan;
  5. Penginventarisasian usaha yang memiliki perijinan;
  6. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  7. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan dibidang pemberdayaan ketentraman dan  ketertiban wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberdayaan ketentraman, ketertiban  umum dan perlindungan masyarakat; Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan;
  2. Pengkoordinasian dengan instansi vertikal dan satuan polisi pamong praja dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban  umum dan perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan patroli di wilayah kecamatan terutama daerah rawan bencana;
  4. Penyusunan program, pembinaan, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  5. Penjagaan asset kecamatan;
  6. Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
  7. Pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  8. Pembinaan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
  9. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Sedangkan gambaran tentang bagan susunan organisasi Kec. Sukosewu adalah sebagai berikut :

STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN SUKOSEWU

CAMAT

 

SEKCAM

 

SUBAG UMUM, KEPEG DAN KEUANGAN

 

DESA

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

SUBAG PROGRAM DAN PELAPORAN

 

 

 

 

 

 

 


                  

SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

 

 

SEKSI     PELAYANAN UMUM

 

 

SEKSI            TRANTIB DAN LINMAS

 

 

   Keterangan:                         

                      : garis komando

                      : garis koordinasi

 

 

 

SEKSI PEMERINTAHAN

 

UPT/UPTD

 

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 2.2    Sumber Daya Aparatur Kecamatan Sukosewu

Dalam melaksanaan tugas pokok dan fungsi di Kecamatan Sukosewu didukung dengan Sumberdaya Aparatur.  Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Temayang didukung dengan aparatur sebanyak 22 orang.

Adapun jumlah personil Kantor Camat Sukosewu sebanyak 22 orang tersebut terdiri :

  1. Camat          : 1 orang
  2. Sekcam        : 1 orang
  3. Kasi              : 5 orang
  4. Kasubag      : 2 orang
  5. Staf               : 22 orang

 

Dari 22 orang tersebut terdiri dari 17 orang Pegawai Negeri Sipil, 1 orang tenaga sukwan dan 4 orang anggota Satpol PP. Kondisi pegawai Kecamatan Bojonegoro dapat dilihat table berikut :

Perkembangan Jumlah Pegawai Kecamatan Sukosewu

Menurut Kepangkatan dan Pendidikan Tahun 2015

                                                         Tabel 1

Pangkat Gol.

 

Diklat Pim

SD

SMP

SMA

S.1

S.2

S.3

IV

III

II

I

IV

 

 

 

-

2

 

 

2

 

 

 

III

 

 

4

6

 

 

 

6

 

 

II

 

1

3

 

 

 

 

 

 

 

I

 

1

 

 

 

 

 

 

 

 

Honorer

 

1

4

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

-

3

11

7

1

 

 

 

 

 

 Sumber Kecamatan Sukosewu

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Sukosewu selain didukung personil yang memadai juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana kerja sebagai berikut :

       Gedung Kantor Camat             : Ada

-            Balai Pertemuan                       : Ada

-            Sarana Mobilitas                       : 1 unit

          Kendaraan Rode 4 (empat)   : 1 unit

-            Kendaraan Roda 2 (dua)         : 44 unit

 

2.3. Kinerja Pelayanan SKPD

Pembangunan adalah merubah keadaan dari keadaan tidak ada dan adanya pertumbuhan atas dari obyek/sasaran tersebut.

Dalam pelaksanaan terdapat penghambat yang harus minimalisir sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan. Sebagaimana hasil analisis SWOT di muka maka kekurangan yang menjadi penghambat adalah :

  1. Masih belum optimalnya kinerja pegawai dilihat dari aspek efektivitas, efesiensi dan akuntabilitas, sehingga mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat serta pemberdayaan;
  2. Jumlah personil yang dimiliki masih belum memadai dan kemampuan yang dimiliki tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  3. Masih belum optimalnya penetapan program dan sasaran kegiatan sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan capaian target organisasi;
  4. Masih belum optimalnya usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

 

Kinerja pelayanan SKPD dapat ditunjukkan dengan tingkat capaian kinerja SKPD berdasarkan sasaran  RENSTRA SKPD sebagai berikut :

         

 


Tabel  2.1

Pencapaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro

No

Indikator Kinerja

Target SPM

Target Renstra SKPD Tahun Ke

Realisasi capaian tahun ke

Rasio Capaian Tahun Ke

1

2

3

4

5

1

2

3

4

5

1

2

3

4

5

1

Pelayanan KTP

100 %

20%

20%

20%

20%

20%

10%

10%

10%

10%

10%

 

 

 

 

 

2

Pelayanan KK

100 %

20%

20%

20%

20%

20%

10%

10%

10%

10%

10%

 

 

 

 

 

3

Pelayanan Pindah Tempat

100 %

20%

20%

20%

20%

20%

10%

10%

10%

10%

10%

 

 

 

 

 

4

Pelayanan PPAT

100 %

20%

20%

20%

20%

20%

10%

10%

10%

10%

10%

 

 

 

 

 

5

Pelayanan IMB

100 %

20%

20%

20%

20%

20%

10%

10%

10%

10%

10%

 

 

 

 

 

6

Pelayananan HO

100 %

20%

20%

20%

20%

20%

10%

10%

10%

10%

10%

 

 

 

 

 

7

Pelayanan Izin Keramaian

100 %

20%

20%

20%

20%

20%

10%

10%

10%

10%

10%

 

 

 

 

 

8

Pelayanan Legalisasi surat-surat

100 %

20%

20%

20%

20%

20%

10%

10%

10%

10%

10%

 

 

 

 

 

9

Ijin Tebang Pohon

100 %

20%

20%

20%

20%

20%

10%

10%

10%

10%

10%

 

 

 

 

 


 

 

INDIKATOR KINERJA UTAMA

KECAMATAN SUKOWESU

No

Kinerja  Utama/ Sasaran

Indikator Kinerja Utama/ Sasaran

Rumus/ Penjelasan

1

Peningkatan pelayanan kepada masyarakat

Berkurangnya jumlah komplain pelayanan

Prosentase jumlah komplain tahun sekarang berkurang dibandingkan dengan tahun lalu

Menurunnya jumlah layanan yang tidak sesuai SPP

Prosentase jumlah pelayanan yang tidak sesuai SPP tahun sekarang berkurang dibandingkan dengan tahun lalu

 

Meningkatnya penanganan aduan masyarakat yang tertangani

Prosentase aduan masyarakat yang tertangani tahun sekarang meningkat dibandingkan dengan tahun lalu

2

Peningkatan kualitas SDM aparat Kecamatan dan Pemerintah Desa

Meningkatnya jumlah aparat Kecamatan dan Pemerintah Desa yang mengikuti Diklat,Bimtek,Pelatihan Teknis maupun fungsional

Jumlah aparat di Wilayah Kec Sukosewu yang mengikuti Bimtek meningkat

Staf Kec:5

Kepala desa:14

Sekretaris Desa:10

Perangkat Desa lainnya: 17

Meningkatnya akuntabilitas kinerja aparat

Prosentase laporan yang tercukupi tepat waktu dan disiplin aparat kecamatan dan pemerintah desa

 

3

Peningkatan tertib administrasi desa

Meningkatnya jumlah jenis buku administrasi desa

Terpenuhinya 28 jenis buku administrasi desa

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          

                                                                                                                                                                                                  .

 

BAB III

ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKANTUGAS DAN FUNGSI

 

3.1    Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD

Kecamatan Temayang  berada 20 km ujung selatan dari pusat Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan  :

Di sebelah Utara      : Kecamatan Kapas

Di sebelah Selatan  : Kecamatan Temayang

Di sebelah Timur      : Kecamatan Balen

Di sebelah Barat      : Kecamatan Dander

Luas wilayah Kecamatan Sukosewu tercatat 47,48 km2 persegi dengan ketinggian antara 250 – 400 meter di atas permukaan laut, meliputi 14 Desa dimana terdapat 1 Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lain yaitu Desa Sidodadi perbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro.

Sedangkan peruntukan tanah di Kecamatan Sukosewu meliputi sawah 3.827,769 ha, tegalan 8.008,26 ha, pekarangan 11.836 ha, pemukiman dan fasilitas umum lainnya 455,645 ha serta hutan negara (Perhutani) 41.117 ha.

Keadaan Penduduk

Jumlah penduduk Kecamatan Sukosewu pada akhir  Oktober 2013 berjumlah 81.505 jiwa terdiri dari laki – laki 40.212 jiwa dan perempuan 41.293 jiwa, dengan rata – rata jumlah anggota rumah tangga sebesar 3 – 4 jiwa, dan jumlah KK Kecamatan Sukosewu 11.234.

Tabel 3.1 Jumlah Penduduk per Desa

Di Kecamatan Sukosewu Tahun 2013

No

Desa

Jumlah Penduduk ( Jiwa )

1

2

3

1

Kalicilik

3,350

2

Semawot

1,254

3

Klepek

3,916

4

Tegalkodo

2.608

5

Sitiaji

2,891

6

Purwoasri

4,459

7

Pacing

2,692

8

Duyungan

3,070

9

Jumput

1,753

10

Semenkidul

1,940

11

12

Sukosewu

Sumberjokidul

4,272

4,786

13

Sideorejo

1,351

14

Sidodadi

5,526

Jumlah

43,958

Sumber data : Laporan Kependudukan Kec. Sukosewu Akhir Bulan Oktober Tahun 2013

Keadaan Wilayah

Dengan luas wilayah tercatat 47,48 km2, Kecamatan Sukosewu pada tahun 2013 meliputi 14 Desa,44 Dusun, 53 RW dan 298 RT.

Tabel 3.2 Luas Wilayah, Banyaknya Dusun, RW dan RT

Dirinci per Desa di Kecamatan Sukkosewu Tahun 2013

No

Desa

Luas (km2)

Dusun

RW

RT

1

2

3

4

5

6

1

Kalicilik

219.80

3

5

24

2

Semawot

27,30

1

1

4

3

Klepek

169.00

4

4

16

4

Tegalkodo

113.30

3

4

14

5

Sitiaji

103.30

2

2

24

6

Purwoasri

219.90

4

3

28

7

Pacing

108.00

3

4

20

8

Duyungan

126.80

4

4

30

9

Jumput

64.30

1

2

10

10

Semenkidul

56.30

3

3

14

11

Sukosewu

398.90

5

5

28

12

Sumberjokidul

461.70

5

5

31

13

Siderojo

115.00

1

1

8

14

Sidodadi

353.70

5

10

47

Jumlah

2537.30

44

53

298

Sumber data : Monografi Kecamatan  Tahun 2013

 

                                  Struktur perekonomian Kecamatan Sukosewu

Penduduk Usia 15 s/d 64 Tahun Menurut Mata Pencaharian

No

Desa

Petani

Buruh Tani

Pedagang

PNS/TNI/Polri

Jasa

Lainnya

Jmlh

1.

Kalicilik

2.746

137

33

14

-

-

2.930

2.

Semawot

520

65

21

6

-

-

612

3.

Klepek

800

58

85

32

-

-

975

4.

Tegalkodo

806

217

10

9

-

3

1.045

5.

Sitiaji

25

543

-

6

2

1

577

6.

Purwoasri

2.230

450

76

22

-

10

2.788

7.

Pacing

1.570

432

5

-

-

2

2.009

8.

Duyungan

1.785

446

34

28

-

100

2.393

9.

Jumput

806

216

10

9

-

12

1.053

10

Semenkidul

1.143

219

13

7

1

8

1.391

11

Sukosewu

1.984

1.232

23

26

-

1

3.266

12

Sumberjokidul

3.333

1.264

15

5

-

12

4.629

13

Sidorejo

610

374

10

4

-

-

998

14

Sidodadi

3.415

1.207

45

34

-

35

4.736

Jumlah

 

21.773

6.860

380

202

3

184

29.402

 

Struktur perekonomian Kecamatan Sukosewu sangat didominasi  sektor pertanian yaitu sebesar 9,659 atau 52,91 % bermata pencaharian sebagai petani,sedangkan sektor pendukung lainnya meliputi buruh tani sebesar 5,890 atau 32,30%, pedagang sebesar 929 atau 5,10%, jasa sebesar 561 atau 3,10%, PNS/TNI/Polri sebesar 365 atau 2% dan lainnya sebesar 851 atau 4,67%.Dimana semakin besar peranan suatu sektor terhadap total PDRB suatu daerah, maka semakin besar pula pengaruh sektor tersebut dalaam perkembangan daerah.

Sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro tentang isu strategis daerah, maka perlu dilaksanakan kegiatan untuk mendukung pencapaian misi dengan menitikberatkan pada Isu-isu daerah antara lain :

  1. Revitalisasi Pembangunan Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
  2. Pengurangan Pengangguran
  3. Penurunan Angka Kematian
  4. Pengembangan dan Pengelolaan Unggulan Daerah
  5. Optimalisasi Sektor Industri Migas
  6. Revitalisasi Pembangunan Pendidikan
  7. Revitalisasi Pembangunan Kesehatan
  8. Pembangunan Insfrastruktur
  9. Keseimbangan dan Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Bencana alam (Banjir, Longsor, Kekeringan)

3.2    Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

Hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2013 di Kabupaten Bojonegoro, adalah terpilihnya Drs. Suyoto dan Setyo Hartono sebagai Bupati dan Wakil Bupati untuk periode kali kedua dengan masa jabatan  2013 - 2018.

Visi dan Misi yang ditetapkan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 - 2018 adalah sebagai berikut :

“TERWUJUDNYA PONDASI KABUPATEN BOJONEGORO SEBAGAI LUMBUNG PANGAN DAN ENERGI YANG PRODUKTIF, BERDAYA SAING, ADIL, SEJAHTERA DAN BERKELANJUTAN”.

Berdasarkan Visi di atas maka dapat dijabarkan makna adalah sebagai berikut :

  • Ø BOJONEGORO, LUMBUNG PANGAN NEGERI; bermakna Daerah penghasil pangan(pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan) yang unggul dengan manajemen yang profesional sebagai tempat penghasil, penyimpanan, pendistribusian, pengolahan dan perdagangan pangan dalam arti luas untuk kesejahteraan masyarakat, dan penyediaan stok pangan nasional secara berkelanjutan.
  • Ø BOJONEGORO, LUMBUNG ENERGI NEGERI; bermakna Kabupaten yang memiliki kakayaan tambang migas mampu untuk mengelola sumber daya energi minyak dan gas bumi serta sumber daya energi lainnya secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka untuk menopang kebutuhan energy nasional dan sebagai modal dasar dalam pembangunan.
  • Ø PRODUKTIF; bermakna bahwa setiap sektor kegiatan di Bojonegoro dilakukan dengan kemampuan maksimal untuk penghasilan output yang maksimal.
  • Ø BERDAYA SAING; bermakna mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai tambah untuk mencapai keunggulan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Ø ADIL; bermakna bahwa pembangunan dilaksanakan dengan seimbang dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat berlandaskan penerapan norma dan hukum.
  • Ø BAHAGIA; bermakna bahwa masyarakat Bojonegoro memiliki suatu keadaan pikiran atau perasaan yang ditandai dengan kesenangan, cinta, kepuasan atau kegembiraan, kesehatan, pendidikan yanag layak, hubungan dengan interaksi sosial, kebebasan demokrasi, optimisme, keterlibatan religius, penghasilan yang layak, bahagia menerima, bahagia memiliki dan bahagia menghasilkan.
  • Ø SEJAHTERA; bermakna bahwa pembangunan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan pemenuhan hak / pelayanan dasar serta perwujudan masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Ø BERKELANJUTAN; bermakna bahwa pembangunan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.   

 

Visi dan Misi yang ditetapkan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 - 2018 diatas, kemudian di break down ke dalam misi-misi untuk mencapai Visi, antara lain :

1.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, seimbang dan berkelanjutan berbasis ekonomi kerakyatan dan keunggulan daerah;

2.  Meningkatnya kualitas hidup, pelayanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat;

3.  Memantapkan pengelolaan sarana prasarana, sumberdaya alam dan infrastruktur industri jasa yang berkualitas;

4.  Mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih dan nyaman;

5.  Meningkatkan modal sosial masyarakat guna menopang daya tahan dan keamanan ketertiban dan kebahagiaan masyaratkat yang kondusip serta menjaga kehidupan bernegara yang demokratis;

6. Meningkatkan profesionalisme pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

3.3  Isu-Isu Strategis SKPD

            10 isu prioritas pembangunan bojonegoro

  1. Pangan
  2. Energy
  3. Wisata,industry, manufaktur dan jasa
  4. Pengelolaan lh dan kebencanaan
  5. Reformasi birokrasi, modal sosial dan modal manusia
  6. Pengelolaan ketertiban hukum dan sosial
  7. Pembangunan desa lewat GDSC
  8. Pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan
  9. Infrastruktur
  10. anggaran

            Sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat sentral dalam organisasi. Apapun bentuk dan tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk  kepentingan manusia. Begitu pula dalam pelaksanaan misinya maka dikelola dan diurus oleh manusia. Dengan demikian manusia merupakan faktor yang sangat strategis dalam semua kegiatan organisasi. Agar dapat mengatur dan mengurus sumber daya manusia berdasarkan visi organisasi sehingga tujuan organisasi tercapai maka dibutuhkan ilmu, metoda dan pendekatan pengelolaan sumber daya manusia atau yang sering disebut dengan manajemen sumber daya manusia. Ini berarti bahwa manajemen sumber daya manusia juga menjadi bagian dari ilmu manajemen (management science) yang mengacu kepada fungsi manajemen yang dalam pelaksanaannya meliputi proses-proses perencanaan, pengorganisasian, staffing, memimpin dan mengendalikan.

               Peran sumber daya manusia dari waktu ke waktu akan semakin strategis terhadap perkembangan dan dinamika organisasi. Kecenderungan yang berlangsung. pada saat sekarang ini adalah pegawai (sumber daya manusia) dituntut memiliki pengetahuan baru yang sesuai dengan perubahan yang tengah berlangsung.

Peran strategis dalam mengelola sumber daya manusia adalah dapat mengelaborasi segala sumber daya yang dimiliki oleh setiap pegawainya, kemampuan SDM merupakan  competitive advantage bagi organisasi. Begitu juga dari segi sumber daya, strategi bisnis adalah mendapatkan added valueyang maksimum yang dapat mengoptimalkan competitive advantage. Dengan terdapatnya SDM yang ahli dan handal yang menyumbang dalam menghasilkan added value merupakan value addedbagi organisasi.

            Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarakan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk dapat mengemban amanat Undang-undang penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, maka pemerintah membutuhkan dukungan dari aparatur pemerintah yang tangguh, professional, dan mampu berbuat local serta bersaing secara global.

            Dengan demikian pemerintah daerah sebagai pelaksana amanat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa harus memiliki kemampuan mengelola sumber daya manusia yang tersedia di daerahnya masing-masing. Berkaitan dengan ketentuan tersebut, hal ini mengisyaratkan bahwa dalam melaksanakan urusan rumah tangga desa, melakukan pembinaan, pembangunan masyarakat, dan membina perekonomian desa harus dapat dijalankan oleh aparatur desa karena masyarakat desa telah berkembang dengan berbagai kegiatan yang semakin membutuhkan aparatur pemerintah yang profesional. Seiring dengan perkembangan masyarakat tersebut, kebutuhan akan pelayanan yang semakin kompleks serta pelayanan yang semakin baik, cepat, dan tepat sangat diperlukan oleh masyarakat. Aparatur yang berada ditengah-tengah masyarakat tersebut harus mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, aparatur merupakan subsistem dari penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara berdaya dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan.

Dalam menjalankan tugasnya, aparatur merupakan subsistem dari penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara berdaya dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

 

 

Visi                 :Terwujudnya Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik di dukung oleh aparatur pelaksana yang                  

                        Profesional

Misi ke 1        :Meningkatkan Mutu Pelayanan Masyarakat dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tujuan            : Meningkatnya Mutu Pelayanan Masyarakat

Strategi dan Arah Kebijakan SKPD (Program SKPD)

 

Sasaran

Indikator Kinerja

Formula Indikator

Satuan

Thn Dasar 2014

Target

 

 

 

Strategi mencapai Tujuan dan Sasaran

Bidang Pelaksana

2015

2016

2017

2018

Kebijakan

Program

Kegiatan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

11

12

13

14

Peningkatantertib administrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*Berkurangnya jumlah komplain pelayanan

 

 

 

 

 

*Menurunnya jumlah layanan yan tidak sesuai SPP

 

 

*Meningkatnya penanganan aduan masyarakat yang tertangani

 

 

Prosentase jumlah komplain tahun sekarang berkurang dibandingkan dengan tahun lalux 100 %

 

Prosentase jumlah pelayanan yang tidak sesuai SPP tahun sekarang berkurang dibandingkan dengan tahun lalu

Prosentase aduan masyarakat yang tertangani tahun sekarang meningkat dibandingkan dengan tahun lalu

 

%

 

 

 

 

 

%

 

 

 

%

 

 

%

 

 

 

 

 

 

 

 

   %

 

35

 

 

 

 

 

30

 

 

 

80

 

 

30

 

 

 

 

 

 

 

 

  80

 

30

 

 

 

 

 

25

 

 

 

85

 

 

25

 

 

 

 

 

 

 

 

85

 

 

 

 

25

 

 

 

 

 

20

 

 

 

90

 

 

20

 

 

 

 

 

 

 

 

90

 

20

 

 

 

 

 

15

 

 

 

95

 

 

15

 

 

 

 

 

 

 

 

95

 

15

 

 

 

 

 

10

 

 

 

100

 

 

10

 

 

 

 

 

 

 

 

100

 

 

 

 

 

*Program peningkatan tertib administrasi dan kualitas pelayanan publik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*Mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat dibidang administrasi sesuai dengan kebutuhan

 

 

*Pelaksanaan pengawasan internal secara berkala

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Visi                 : Terwujudnya Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik di dukung oleh aparatur pelaksana yang                  

                         Profesional

Misi ke 2        : Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparat Kecamatan dan Pemerintah Desa

Tujuan            : MeningkatnyaSumber Daya Manusia Aparat Kecamatan dan Pemerintah Desa yang berkualitas dan profesional

Strategi dan Arah Kebijakan SKPD (Program SKPD)

Sasaran

Indikator Kinerja

Formula Indikator

Satuan

Thn Dasar 2014

Target

Strategi mencapai Tujuan dan Sasaran

Bidang Pelaksana

2015

2016

2017

2018

Kebijakan

Program

Kegiatan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

Peningkatan kualitas SDM aparat Kecamatan dan Pemerintah Desa

*Meningkatnya jumlah aparat Kecamatan dan Pemerintah Desa yang mengikuti Diklat,Bimtek,Pelatihan Teknis maupun fungsional

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*Meningkatnya akuntabilitas kinerja aparat

Jumlah aparat di Wilayah Kec.Temayang yang mengikuti Bimtek meningkat

 

-Staf Kec:5

-Kepala desa:14

-Sekretaris Desa:10

-Perangkat Desa lainnya:17

 

 

 

 

 

 

 

 

Prosentase laporan yang tercukupi tepat waktu

  %

 

 

 

 

 

%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

%

80

 

 

 

 

 

85

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

80

85

 

 

 

 

 

90

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

85

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

90

 

 

 

 

 

95

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

90

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

95

 

 

 

 

 

100

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

95

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

100

 

 

 

 

 

100

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

100

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tercapai

*Program peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur Kecamatan dan Pemerintah Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*Program peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan

*Memberikan pemahaman/penyuluhan tentang Peraturan Perundang-undangan kepada Aparatur Kecamatan dan Pemerintah Desa

 

*Mengirimkan staf untuk mengikuti Diklat dan Bimtek sesuai kebutuhan

*Pelatihan aparatur Pemerintah Desa

 

*Penyusunan Laporan Keuangan

 

*Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Visi                  : Terwujudnya Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik di dukung oleh aparatur pelaksana yang                     

                          Profesional

Misi ke 3         : Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan  Desa yang efektif dan demokratis

Tujuan             : Terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan  Desa yang efektif dan demokratis

Strategi dan Arah Kebijakan SKPD (Program SKPD

Sasaran

Indikator Kinerja

Formula Indikator

Satuan

Thn Dasar 2013

Target

Strategi mencapai Tujuan dan Sasaran

Bidang Pelaksana

2014

2015

2016

2017

Kebijakan

Program

Kegiatan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

*Terwujudnya kehidupan masyarakat desa yang efektif  dan demokratis

 

 

 

 

Peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkades

 

 

 

Meningkatnya jumlah jenis buku administrasi desa

Meningkatnya tingkat kehadiran atau partisipasi masyarakat dalam PILKADES

 

 

Terpenuhinya 28 jenis buku administrasi desa

%

 

 

 

 

 

%

90

 

 

 

 

 

-

 

90

 

 

 

 

 

100

-

 

 

 

 

 

100

95

 

 

 

 

 

100

-

 

 

 

 

 

100

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

 

 

 

 

 

Memfasilitasi dalam peningkatan kompetensi pemerintah desa

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF

Rencana,Program ,Kegiatan, Indikator Kinerjadan Pendanaan Indikatif Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro

 

No

Kode

Program dan Kegiatan

Indikator Kinerja Program (Outcome) dan Kegiatan (Output)

Data capaian pd th awal perencanaan

Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

SKPD Penanggung jawab

 

Th 1 (2014)

Th 2 (2015)

Th 3 (2016)

Th 4 (2017)

Th 5 (2018)

Kondisi kinerja pada Akhir Periode RPJMD

 

 

T

Rp

T

Rp

T

Rp

T

Rp

T

Rp

T

Rp

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

1

 

1.20.32.01

Pelayanan Administrasi Perkantoran

 

Tersedianya pelayanan adminsitrasi perkantoran

101.889.000

100%

102.514.000

 

100%

66.264.000

100%

71.238.483,24

 

100%

341.905.483,

100%

341.905.483

100%

341.905.483

Kecamatan Sukosewu

2

1.20.32.02

Peningkatan Sarana&Prasarana Aparatur

Tersedianya sarana&prasarana aparatur

8.792.000,00

100%

  8.892.000,00

100%

7.392.000,00

100%

8.394.000,00

100%

33.470.000

100%

33.470.000

100%

33.470.000

Kecamatan Sukosewu

3

1.20.32.03

Peningkatan Disiplin Aparatur

Terwujudnya aparatur pemerintahan yang disiplin

10.000.000

100%

13.000.000

100%

13.000.000

100%

26.000.000

100%

26.000.000

100%

26.000.000

100%

26.000.000

Kecamatan Sukosewu

4

1.20.32.15

Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan

                             

 

Terwujudnya masyarakat mandiri dan berdaya saing.

 

6.700.000

100%

15.590.000

100%

0

 

100%

0

 

100%

0

100%

0

 

100%

0

 

Kecamatan Sukosewu

5

1.20.32.18

Peningkatan peran serta dan kesetaraan jender dalam Pembanngunan

                             

 

Terlaksananya Program Peran Serta dan Kesetaraan Jender dalam Pemb melalui Program PKK di tk Kec.

1.000.000

100%

2.050.000

100%

1.000.000

100%

2.050.000

 

100%

6.100.000

100%

6.100.000

100%

6.100.000

Kecamatan Sukosewu

 

6

 

 

 

 

 

 

2,03.4.01.14.15

 

Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian/ Perkebunan

 

Terlaksananya Program Pengembangan Perbenihan dan perbibitan

 

0

100 %

 

18.000.000

 

 

100

%

 

 

0

 

 

100

%

 

0

 

 

100

%

 

0

 

100%

 

18.000.000

 

100%

 

18.000.000

 

Kecamatan Sukosewu

8

2.07.4.01.14.18

Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa

Terwujudnya aparatur perintah desa dalam bidang pengelolaan keuangan daerah

2.200.000

1

100%

2.700.000

 

100%

0

 

100%

2.200.000

 

100%

7.100.000

 

100%

7.100.000

 

100%

7.100.000

Kecamatan Sukosewu

 

8

 

 

4.03.4.01.14.18

 

 

Perencanaan pembangunan daerah

 

 

Terlaksananya Musrenbang kecamatan dan Desa

 

 

6.250.000

 

 

100%

 

 

0

 

 

100%

 

 

0

 

 

100%

 

 

     0

 

 

100 %

 

 

6.250.000

 

 

100%

 

 

6.250.000

 

 

100%

 

 

6.250.000

 

 

Kecamatan Sukosewu

 

 

 

                                                             

 

 

 

BAB VI

INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD

Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD

NO

SASARAN SKPD

INDIKATOR

MISI RPJMD

SASARAN RPJMD

1

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Peningkatan tertib administrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

Meningkatnya kualitas SDM Aparat Kecamatan dan Pemerintah Desa

 

 

 

 

 

 

 

Terwujudnya kehidupan masyarakat desa yang efektif dan demokratis

 

*Berkurangnya jumlah komplain pelayanan

*Menurunnya jumlah layanan yang tidak sesuai SPP

*Meningkatnya penanganan aduan masyarakat yang tertangani

 

*Meningkatnya jumlah Aparat Kecamatan dan Pemerintah Desa yang mengikuti Diklat,Bimtek,Pelatihan Teknis maupun Fungsional

*Meningkatnya akuntabilitas kinerja aparat

 

*Meningkatnya kapasitas dan pengetahuan aparat pemerintah desa

*Meningkatnya jumlah jenis buku administrasi desa

*Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam PILKADES

Mewujudkan masyarakat yang produktif,mandiri dan sejahtera

 

 

 

 

 

 

Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang professional

 

 

 

 

Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional

Terwujudnya pertumbuhan penduduk yang seimbang dan Keluarga Sejahtera

 

 

 

 

 

 

Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

 

 

 

 

 

 

 

Terwujudnya Kelurahan dan pemerintahan desa yang efektif

 

 

 

 

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

Rencana Strategis Kecamatan Sukoswu Tahun 2013-2018 dalam penyusunannya selalu berpedoman pada Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Bojonegoro Tahun 2013-2018 yang memuat visi dan misi, kebijakan umum dan prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi daerah, rencana kerja dan pendanaannya yang bersifat indikatif.

Rencana Strategis Kecamatan Sukosewu Tahun 2013-2018 memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi Kebijakan, Program dan kegiatan pokok pembangunan yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Sukosewu sehingga nantinya dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dari Kecamatan Sukosewu selama 5 tahun ke depan.

Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan kesinambungan dalam pelaksanaan prgram maka Kecamatan Sukosewu harus melaporkan pencapaian tujuan dan sasaran kepada para stakeholders yang dituangkan dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang didahului dengan proses penyusunan rencana kinerja dan pengukuran kinerja. Namun demikian sebagai suatu pedoman dalam pelaksanaan program Rencana Strategis lima Tahunan ini masih memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan lebih lanjut di masa yang akan datang. Oleh karena itu masukan-masukan positif bagi penyempurnaan

Rencana Strategis ini agar tujuan penyusunan Renstra SKPD ini saat tercapai dengan lebih baik lagi

 

Bojonegoro, 31 Januari 2017

                   CAMAT  SUKOSEWU

 

 

Ir.MUKHAMMAD HARIYANTO,MM

                       Pembina Tk. I

NIP. 19661227 199403 1 007