Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Kalicilik pada Kamis (12/3/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut berlangsung dengan dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimcam Sukosewu, panitia pemilihan, serta masyarakat Desa Kalicilik. Pelaksanaan pemungutan suara ini merupakan tahapan penting dalam proses pengisian jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Kalicilik.

Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, musyawarah desa pemilihan kepala desa PAW, pendelegasian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Ketua Panitia, sambutan Ketua Panitia, serta penutup.
Adapun calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kalicilik yang mengikuti pemilihan terdiri dari dua orang, yaitu:

Siti Nurkhayathi (Nomor Urut 1)
Eki Syarifudin Rohmanto (Nomor Urut 2)

Berdasarkan hasil penghitungan suara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.052 pemilih dengan rincian kehadiran sebanyak 795 pemilih dan yang tidak hadir sebanyak 257 pemilih. Dari hasil penghitungan suara, Siti Nurkhayathi memperoleh 29 suara, sedangkan Eki Syarifudin Rohmanto memperoleh 753 suara, dengan jumlah suara tidak sah sebanyak 13 suara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Kabupaten Bojonegoro, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Camat Sukosewu Alit Saksama Purnayoga, S.STP., M.M., Kapolsek Sukosewu AKP Samsul Anam, SH., Danramil 0813-21/Sukosewu Kapten Inf Suko Maulono, Sekretaris Kecamatan Sukosewu Tri Inmiarta, S.STP., M.M., Kasi Pemerintahan Khusnul Khotimah, S.Sos., Kasi Trantib dan Linmas Rahmawan Wildhani, SH., Pj. Kepala Desa Kalicilik Imam Purnomo, S.Sos., anggota Polsek Sukosewu, anggota Koramil 0813-21/Sukosewu, anggota Satpol PP Sukosewu, perangkat Desa Kalicilik, Ketua BPD beserta anggota, panitia pemilihan kepala desa PAW, Linmas Desa Kalicilik, serta masyarakat setempat.


By Admin
Dibuat tanggal 17-03-2026
11 Dilihat