Dalam Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Penerima Insentif Daerah pada Selasa (7/10/2025) yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sukosewu, disampaikan tujuan sosialisasi ini adalah sebagai bentuk optimalisasi cakupan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, juga untuk penjaminan bagi pekerjaan rentan, serta meningkatkan kesejahteraan dan sebagai penanganan kemiskinan ekstrem. 

Sinergi antara Pemkab Bojonegoro dengan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bentuk kepedulian dan perlindungan dari Pemkab Bojonegoro untuk warga Bojonegoro. Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberi bukti nyata bahwa klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.  

Terkait Jaminan Kecelakaan Kerja. Seperti petani, nelayan, buruh serabutan, lanjut dia, juga dilindungi oleh Pemkab Bojonegoro. Sehingga jika mereka mengalami kecelakaan kerja dari mulai keluar rumah, di lokasi, hingga perjalanan kembali, akan dikaver oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tidak hanya kepada ahli waris, tapi juga kepada korban saat kecelakaan kerja. Tidak ada pungutan administrasi apapun terhadap manfaat yang dibayarkan kepada ahli waris.  

Adapun beasiswa diberikan pada dua anak ahli waris, mulai TK Rp1,5 juta/tahun, SD Rp1,5 juta/tahun selama enam tahun, SMP Rp2 juta/tahun selama tiga tahun dan SMA Rp3 juta/tahun selama tiga tahun. Beasiswa juga diberikan hingga perguruan tinggi sebesar Rp12 juta/tahun. Sehingga total beasiswa yang diberikan sebesar Rp174 juta. (sumber data : https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)


By Admin
Dibuat tanggal 19-11-2025
20 Dilihat