Musyawarah dalam rangka pengesahan calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang berhak dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Kalicilik dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, pada Selasa (10/3/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Sukosewu, perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Kalicilik. Musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan calon kepala desa yang berhak mengikuti Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).
Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan dari Ketua Panitia yang sekaligus menetapkan calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan. Selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut calon kepala desa.
Dalam musyawarah tersebut ditetapkan dua calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu yang berhak dipilih, yaitu:
1. Siti Nur Hayati
2. Eki Saifudin Rahmanto
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Pj. Kepala Desa Kalicilik serta sambutan dari Camat Sukosewu, Kapolsek Sukosewu, dan Danramil 0813/21 Sukosewu yang memberikan arahan agar seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan baik, aman, dan kondusif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sukosewu Alit Saksama Purnayoga, S.STP., M.M., Kapolsek Sukosewu AKP Samsul Anam, SH., Danramil 0813/21 Sukosewu Kapten Inf Suko Maulono, Sekretaris Kecamatan Tri Inmiarta, S.STP., M.M., Kasi Pemerintahan Khusnul Khotimah, S.Sos., Kasi Trantib dan Linmas Rahmawan Wildhani, SH., Pj. Kepala Desa Kalicilik Imam Purnomo, S.Sos., Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, perangkat Desa Kalicilik, Ketua BPD beserta anggota, Ketua TP PKK, para Ketua RW dan RT, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.