Kasi Trantib Kecamatan Sukosewu bersama anggota menindaklanjuti adanya laporan terkait keluhan warga dengan adanya tumpukan barang bekas di badan jalan.
Pihaknya memberikan himbauan kepada pemilik usaha rongsokan barang bekas an. Yakup Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu dengan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) 0226010112032, diantaranya :
1. Untuk tidak menempatkan barang rongsokan di badan Jalan
2. tidak parkir ditengah jln ketika pengangkutan barang.
3. menjaga kebersihan lingkungan sehingga barang" bekas tersebut tidak menimbulkan bau tidak enak dilingkungan.
4. Menyarankan untuk memperluas tempat penampungan barang bekas.
Selanjutnya Kasi Trantib dan Linmas beserta anggota berkoordinasi dengan Kepala Desa dan perangkat desa.